Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Batang Hari, menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Materi ini mengenai tentang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi: Cara mengukir tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif: Wilayah pemungutan; Retribusi piutang: Tata cara pemungutan: Tata cara pembayaran: Penagihan: Penghapusan piutang retribusi yang kadaluars; Penyidikan: Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat ini Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan hidup guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Kabupaten Donggala meliputi antara lain menurunnya kualitas air, udara, dan air laut, kerusakan tanah dan/atau lahan, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan, dan peran Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 54 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Kerjasama Antar Daerah, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2008.
Penjelasan : 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan modal Perusahaan Daerah Air Minum dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas jasa pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi standar kesehatan guna menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi masyarakat Ketapang, perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada perusahaan dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 1986, Permendagri No.12 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tingkat II No.3 Tahun 1985, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyertaan Modal , Bagian Laba, Pengelolaan Dan Penatausahaan, Laporan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 11 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa tempat/ kegiatan usaha, khususnya tempat/ kegiatan
usaha produksi yang berada dan diselenggarakan di tengahtengah
masyarakat dapat menimbulkan ancaman bahaya,
kerugian dan/ atau gangguan terhadap ketertiban,
keselamatan, atau kesehatan umum, sehingga untuk
mencegah terjadinya bahaya, kerugian dan/ atau gangguan
tersebut diperlukan upaya pengawasan, pengendalian dan
izin dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta
masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa
pelayanan tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
terhadap pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian
tempat usaha/ kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dapat dipungut Retribusi Izin Gangguan yang
pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU Gangguan Stbl.1926 No 226 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Stbl. 1940 No 450; UU No 13 Tahun 1950;UU No 8 tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; PP No 27 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 27 tahun 1999; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 tahun 1988; perda Kab Purworejo No 3 tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
8. Penetapan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa;
15. Pembukuan dan Pemeriksaan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pajak Rekalme
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2011/ NO 227; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat