PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kae}Upaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional dimaksud. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dianggap dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan proyek Strategi Nasional sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2O 13 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014
bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan diperlukan untuk memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang secara berkelanjutan dan pengendalian lingkungan melalui mekanisme perizinan merupakan instrumen yang memiliki kemampuan untuk menertibkan aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan, oleh sebab itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bupati menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Lingkungan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Persyaratan Administrasi Lingkungan:
Bagian Kesatu : Perizinan
Bagian Kedua : Permohonan Izin
Bagian Ketiga : Pemenuhan Syarat Mengajukan Izin
Bagian Keempat : Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
Bagian Kelima : Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat
Bagian Keenam : Penolakan Izin
Bagian Ketujuh : Penerbitan Izin
Bagian Kedelapan Masa Berlaku Izin Lingkungan
3. Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan;
4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan;
5. Komisi Penilai AMDAL:
Bagian Kesatu : Pembentukan
Bagian Kedua : Tugas
Bagian Ketiga : Tim Teknis dan Sekretariat Penilai Amdal
6. Penyusunan AMDAL Atau UKL-UPL Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah;
7. Pendanaan;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Terhadap Pelanggaran;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Inolobunggadue, Asambu, Tobeu, Dan Kelurahan Toriki Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperpendek rentang kendali peneyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kelurahan yang ada dalam Wilayah Kabupaten Konawe ;
Bahwa Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha, Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha, Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha dan Kelurahan Parauna Kecamatan Anggaberi, telah memenuhi syarat untuk memekarkan ditinjau dari aspek luas wilayah dan jumlah Penduduk;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas huruf a dan b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Kelurahan Inolobunggdue, Asambu, Tobeu, dan Kelurahan Toriki di Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk;
4. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
5. Susunan Organisasi;
6. Uraian Tugas;
7. Pengangkatan Dalam Jabatan;
8. Tata Kerja;
9. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah untuk memberikan jaminan dan kepastian pelayanan
kepada masyarakat diperlukan adanya Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 D Tahun 2005 tentang
Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan hat tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Standar Pelayanan Publik
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 T ahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan, standar pelayanan publik dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015
Bahwa bangunan Gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan didaerah.
Untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna.
Bahwa memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Sarolangun, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan bangunan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Perparkiran
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pengelolaan perparkiran di Daerah Kota Parepare, maka perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perparkiran.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perparkiran.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PERPARKIRAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1995
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah :
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat