Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana khususnya tentang Pajak Daerah,
perlu ditetapkan Produk Hukum yang mengatur
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetepkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun J 997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tarn bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3439);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nemer 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lernbaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
J I. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun I 986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Penge1o1aan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578};
1 E1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/ Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi,Dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
JaJan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 10);
20. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 02); 23 Peraturan Daerah Ka bu paten Born bana Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 04);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Tahun
2012 Nomor 05);
2o. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lernbaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
BAB III PENATUSAHAAN
BAB IV KEWENANGAN
BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 30 Tahun 2014
pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olah raga
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.212
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olah raga termasuk didalamnya mengatur tentang satuan kerja perangkat daerah pengelola retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perijinan, tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran, pengadaan dan penyediaan alat pungut, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi dan sanksi administratif, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 30 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perlu diatur lebih lanjut pedoman pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.3 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 200, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Pengendalian dan Pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 27 Tahun 2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara dan Dasar Penghitungan Pajak, Pemungutan Pajak, Penagihan, Bon Penjualan (Bill), Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf b, Undangundang nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah Kedaluwarsa
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang -undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan'
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, tambahan Lem baran N egara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang -undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerinahan antara Pemerintah,pemerintahan Daerah Propinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 Tentang
Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik. Indonesia Nomor :
83/KMK.04/2010 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN,
BAB III PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
BAB V FASILITASI,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal-Pasal
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
khususnya tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan
Produk Hukum yang mengatur tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang 'Tata Cara ?emeriksaan Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indcnesia Tahun l 983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Pembentukan Kabupaten. Bombana,
Kabupaten. Wakatobi, dan Kabupaten. Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Oengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan
Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268);
12. Peraturan Menter-i dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17
Tahun 2011 ten tang Perubahan ke2 atas Perda
Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 Nomor 17 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2012.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat