Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara dan Dasar Penghitungan Pajak, Pemungutan Pajak, Penagihan, Bon Penjualan (Bill), Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat