Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Pengendalian dan Pengawasan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat