Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
PERATURAN INI DISUSUN UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 8, PASAL 14 AYAT (2), PASAL 21, PASAL 22 DAN PASAL 23 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
PASAL 18 UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 39 TAHUN 1999, UU NO 18 TAHUN 2003, UU 48 TAHUN 2009, UU NO 16 TAHUN 2011, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, PP NO 42 TAHUN 2013, PERMENKUMHAM NO 42 TAHUN 2013 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENKUMHAM NOMOR NO 63 TAHUN 2016, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENKUMHAM NO. 4 TAHUN 2021, PERDA PROVINSI NO 1 TAHUN 2022.
PERATURAN INI MERUPAKAN PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERDA NO 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN BAIK MELALUI PROSES LITIGASI MANUPUN NON LITIGASI UNTUK PERKARA PERDATA, PIDANA SERTA TATA USAHA NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
18 HAL BATANG TUBUH, 9 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, maka pasar perlu diberdayakan dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling rnemerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; Bahwa telah dibangunnya Pasar milik Pemerintah
Kabupaten Sumba Tengah, diperlukan adanya penataan dan pengelolaan pasar secara profesional dan terpadu; Bahwa dalam melakukan suatu kegiatan usaha
ekonomi perdagangan adalah hak dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu dilaksanakan penertiban dan pembinaan agar
tercipta kondisi tertib, bersih dan rapi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumba Tengah tentang Penataan dan Pengelolan Pasar di Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perbup Sumba Tengah No. 32 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Penataan dan Pengelolaan Pasar; III. Hak dan Kewajiban Pedagang; IV. Penempatan Dagangan dan Keamanan Pasar; V. Pengendalian dan Evaluasi; VI. Larangan, Sanksi dan Penertiban; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar secara efektif, efisien dan akuntabel serta berkeadilan , maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pasar;
b. bahwa dalarn rangka untuk rneningkatkan pelayanan persarnpahan / kebersihan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkaiit objek retribusi pelayanan kebersihan, objek retribusi pelayanan pasar, struktur dan besaran tarif, serta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/No.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Satwa
ABSTRAK:
bahwa upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya sumber daya alam hewani (satwa) dari kepunahan, perlu dilakukan perlindungan, pengendalian serta pengaturan tentang pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Derah Tentang Pelestarian Satwa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan daerah ini memberikan landasan hukum dalam perlindungan, pengendalian dan pelestarian satwa yang sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagi upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam hayati (satwa) merupakan potesi Daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk menghindari bahaya kepunahan dan/atau penurunan pertumbuhan populasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 Nomor 211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 48 Tahun 2018.
Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Ruang Lingkup; III Besaran Tunjangan Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; IV Besaran dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Terdiri dari 7 Halaman Isi; 3 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi anak Usia 0-18 Tahun
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kepemilikan akte kelahiran serta memberikan rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai menetapkan Peraturan tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 36 Tahun 1990; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2012
Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2017
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07 Seri B Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07 Seri B Nomor 3) diubah
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat