Peraturan Walikota Kupang Nomor 54 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 573
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 54 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Walikota Kupang Nomor 38 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tinggi, Dan bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara tepat diperlukan suatu mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Hukuman Disiplin, Pemanggilan Pns, Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan Dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan, Upaya Administratif, Pemberlakuan Dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pembatasan Hak Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
34 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 56 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8758/OTDA Tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dan Surat Gubernur Lampung Nomor 800/4819/07/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka perlu menata kembali nomenklatur dan unit kerja dengan menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 tahun 2016, PerMendagri No 80 tahun 2015, Permendagri No 05 Tahun 2017, Permendagri No 90 Tahun 2019, PerMenpanRB No 17 Tahun 2021, PermenPanRB No 25 tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 07 tahun 2016, Keputusan MenPanRB No 998 tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota melalui penyelenggaraan Satu Data Kota Pasuruan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Satu Data;
4. Penyelenggara Satu Data;
5. Penyelenggaraan Satu Data;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong
ABSTRAK:
sehubungan dengan relokasi Pasar Sayur dan Buah, Pasar Ikan, dan Pasar Daging/Unggas di gampong Peunayong ke Pasar Al Mahirah di Gampong Lamdingin, dipandang perlu mencabut beberapa Peraturan Walikota terkait operasional pasar dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun Tahun 2009.
Peraturan walikota ini terdiri atas 2 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong.
3 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan
belanja tidak terduga, perlu didukung adanya kekhususan
dalam tambahan uang persediaan;
b. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah lingkup
belanja tidak terduga, maka kekhususan pencairan dana
melalui Tambahan Uang Persediaan perlu diatur dalam
peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; memuat antara lain penetapan uang persediaan: (1) Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak
menggunakan mekanisme Langsung (LS) yang diusulkan oleh SKPD.(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran
dengan jumlah pertransaksi paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah).
(2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk
pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
(3) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, Bendahara diizinkan
mempunyai persediaan uang tunai dalam brankas sebagai kas kecil
paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selebihnya harus
disimpan pada rekening giro bendahara pada bank yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
mplementasi Program Prioritas Nasional Reformasi Birokrasi, khusunya program Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat