Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini terdiri atas 2 pasal (tanpa bab).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/No. 56
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Pasar Sayur dan Buah Peunayong, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Sewa Toko, Kios dan Los Pasar Sayur dan Buah Peunayong, dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penataan Peruntukan dan Penggunaan Komplek Pasar Ikan Peunayong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan