Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 pada ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksanaan Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Parepare 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA.
BAB IV JENIS PENGADAN BARANG/JASA.
BAB V FLEKSIBILITAS.
BAB VI PENGADAAN BARANG/ JASA.
BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN.
BAB VIII JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
IX Bab, 14 Pasal (9 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 47 Tahun 2022
SESUAI DENGAN ANGKA KECUKUPAN GIZI PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT - KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN KEGIATAN PELAKSANAAN PENCAPAIAN TARGET KONSUMSI PANGAN PERKAPITA/TAHUN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 915
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin tertib penyaluran,
pemanfaatan dan penggunaan dana bantuan kegiatan
Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan
Perkapita/Tahun sesuai Angka Kecukupan Gizi Program
Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kriteria Calon
Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Kegiatan
Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan
Perkapita/Tahun Sesuai Angka Kecukupan Gizi Program
Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2017
tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur
Penyaluran Bantuan Kegiatan Pengembangan
Penganekaragaman Konsumsi Program Peningkatan
Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Batam Tahun
2017 Nomor 518) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan proyek perubahan Sapaan Akrab Kale sang Kampong Penegakan Peraturan Daerah dengan akronim branding “SAPA KAKA” sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan, penataan dan pengawasan pasar dan terminal mardika agar lebih tertib, teratur dan nyaman bagi aktifitas masyarakat. Pasar dan terminal yang menjadi sasaran proyek perubahan merupakan pusat kegiatan perekonomian dan sebagai pusat membangun kehidupan sosial bermasyarakat, perlu terciptanya lingkungan yang bebas dari gangguan keamanan, ketertiban sehingga masyarakat dapat berinteraksi dengan suasana nyaman dan damai. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, dan untuk melaksanakan tugas pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlu mengatur pedoman pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah dalam rangka melayani, menata dan mengawasi aktifitas masyarakat di pasar dan terminal mardika. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peratuan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sapaan Akrab Kalesang Kampong Penegakan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2022
SANKSI PELANGGARAN-PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR-CORONA VIRUS DISEASE 2019-COVID-19) DI KOTA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan ketiga puluh tujuh, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 93); 9. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 39); 10. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh Delapan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 43); 11. Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 29) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 44);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 47 Tahun 2022
PEDOMAN - TATA - HUBUNGAN - KERJA - PELAYANAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - DI - WILAYAH - PERBATASAN - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Wilayah Perbatasan Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 75 Tahun 2018, maka Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu mengatur Tata Hubungan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Perbatasan Kota Cirebon, sebagai tindak lanjut penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon perlu peningkatan penanganan dan pemenuhan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah perbatasan Kota Cirebon diselenggarakan secara optimalisasi dan terpadu, sehingga , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Perbatasan Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1994 ) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2019 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 112 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2018; Permendagri No. 75 Tahun 2018; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 109 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 18 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 27 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Hubungan Kerja, Pola Hubungan Kerja, Pelaksanaan Hubungan Kerja, Peran Dinas Dalam Tata Hubungan Kerja, Tata Hubungan Kerja Antara Dinas dengan Kecamatan, Tata Hubungan Kerja Antara Kecamatan dengan Kelurahan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
23 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Penyetoran Tabungan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan pegawai dalam mengelola keuangan dan pendapatannya serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan perekonomian sesuai dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Fasilitasi Penyetoran Tabungan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, sasaran, pelaksanaan, mekanisme, manfaat dan jaminan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Setiap Pimpinan Instansi menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi No.88 Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah
yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi kinerja
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang petunjuk
pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pada perangkat
daerah dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi AKIP yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah. Ruang lingkup evaluasi AKIP terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat