Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 47 Tahun 2022

Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 915
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan