Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesejahteraan rakyat dan terciptanya iklim usaha peternakan yang mampu menunjang pengembangan peternakan dan usaha pemotongan hewan/unggas, perlu ditunjang dengan penyelenggaraan yang tepat tertib dan teratur.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENYELENGGARA USAHA PETERNAKAN ;
BAB III
USAHA PETERNAKAN ;
BAB IV
PROSES PERIJINAN;
BAB V
RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS DAN
TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS;
BAB VI
JENIS USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VII
PERIJINAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA DAN PEMEGANG
TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT ;
BAB IX
PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN ;
BAB X
JANGKA WAKTU IJIN ;
BAB XI
LOKASI USAHA ;
BAB XII
KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN ;
BAB XIII
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, maka Ijin Usaha dan / Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai habis masa berlakunya.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Perusahan Daerah Air Minum merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selaku pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan dan penindustrian air minum kepada masyarakat. Untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat, khusus dalam pen-distribusian air minum dipandang perlu adanya pengaturan biaya pemasangan sambungan sarana air minum tersebut. Bahwa untuk hal-hal yang dmaksud, perlu ditetapkannya dengan Peraturan Daerah.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; Kepemendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.2 Tahun 1998; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; Permenkes No.416/MENKES/PER/IX/1990; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang pelayanan air minum kabupaten kutai barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, wewenang pengurus, pelayanan air minum kepada para pelanggan, pemasangan dan perbaikan saluran air minum, perijinan, pemasangan dan pencabutan meter air pemeriksaan/penelitian meter air, perhitungan rekening air minum, tarif air minum, beban pemakaian air minum, biaya balik nama, hidran kebakaran, larangan, pengawasan, sanksi-sanksi, sanksi administratif dan ganti rugi pemakaian air minum, penyambungan kembali, ketentuan pidana, ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
Yang diubah: Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk
dibina dan dikembangkan dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, dipandang perlu
menetapkan ketentuan Izin Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/PER/5/2005 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI), IZIN PERLUASAN (IP)
DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
BAB III
KEWENANGAN PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB V
PELAYANAN PENERBITAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2007 ttg IMB
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatur, menata, dan mengendalikan bangunan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka menciptakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2012
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik yang terintegrasi dan berkesinambungan serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara, Organisasi penyelenggara, Pelaksana pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik, maka perlu pengaturan tentang pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, pembina, dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara, akuntabilitas, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, hubungan antar penyelenggara dan kerjasama dengan pihak lain, hak, kewajiban dan larangan, rancangan dan standar pelayanan, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, sistem informasi pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, biaya/tarif pelayanan publik, pengaduan dan penyelesaian pengaduan dalam pelayanan publik, ganti rugi, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Dan Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa mineral dan bahan tambang lainnya
merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang
banyak, oleh karena itu pengelolaan dan
pemanfaatannya harus tepat guna agar dapat
memberi nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian nasional dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
dan Batubara, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha
Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang,
maka perlu mengatur pengelolaan pertambangan di
wilayah Kabupaten Kendal;
bahwa dalam rangka mencegah dan mengendalikan
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh usaha
pertambangan, setiap usaha pertambangan di
Kabupaten Kendal wajib memiliki izin usaha
pertambangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Izin Usaha dan Pengelolaan Pertambangan di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Dan Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Penggolongan Dan Pengusahaan Pertambangan, Wilayah Pertambangan, Perizinan, Masa Berlaku Dan Perpanjangan Izin, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Reklamasi Dan Pascatambang, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Hubungan Pemegang Iup/Ipr Dengan Pemegang Hak Atas Tanah, Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, dan PP No. 15 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Menara Bersama, Menara Tunggal, Menara Rangka, Transmisi Utama, Surat Rekomendasi Membangun Menara Telekomunikasi, Izin Mendirikan Menara, Bangunan Gedung, Bangunan, Zona, Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Operator, Jaringan Utama, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Menara, Pengelola Menara, Perusahaan Nasional, dan Badan Usaha; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat