Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, pembina, dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara, akuntabilitas, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, hubungan antar penyelenggara dan kerjasama dengan pihak lain, hak, kewajiban dan larangan, rancangan dan standar pelayanan, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, sistem informasi pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, biaya/tarif pelayanan publik, pengaduan dan penyelesaian pengaduan dalam pelayanan publik, ganti rugi, pengawasan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat