Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Toko Modern, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modem dan konsumen
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9 /2007 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12 /2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Usaha Toko Modern dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tuntutan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan di Kota Balikpapan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan
UUD Pasal 18 ayat (6); UUD No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008
Penyelenggaraan pelayanan terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. Walikota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan pada BPMP2T sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
mencabut Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 20 Tahun 2008
Perwali tentang Mekanisme dan hubungan tata kerja antara BPMP2T dengan unsurunsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pengawasan dan pengendalian perizinan yang didelegasikan kepada BPMP2T dan Uraian tugas jabatan di lingkungan BPMP2T
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa guna menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, maka sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah diatur mengenai izin usaha jasa konstruksi bagi setiap usaha orang perseorangan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi;
d. bahwa sehubungan dengan adanya pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011, maka ketentuan izin perencana bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali;
e. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai retribusi izin perencana bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005, perlu dicabut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6).
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016,
dan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 18/56.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua)
Peraturan Kabupaten Probolinggo, perlu mengatur Pencabutan
Atas 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 18/56.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua)
Peraturan Kabupaten Probolinggo
mengatur mengenai pembatalan perda yaitu 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin
Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
pembatalan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin
Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Badan Promosi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Sambil menunggu pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud, maka fungsi pelayanan perizinan yang saat ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilimpahkan pengelolaannya pada Badan Promosi Penanaman Modal Dearah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.04 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kewenangan perizinan yang dilimpahkan, pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Rumah Sakit Umum Bangli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Bangli;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bangli sebagai Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 38
Ketentuan Umum, Wewenang Dan Dasar Penetapan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan Tarif, Komponen Penghitungan Tarif, Kelas Perawatan Dan Perhitungan Biaya Perawatan, Besaran tarif, Pemanfaatan Tarif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 5, TLD No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan
pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk
menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan
jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang
lengkap dan modern;
b. bahwa agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam
penempatan jaringan utilitas, maka perlu dilakukan
penataan serta pengendalian pembangunan jaringan
utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah Kota Surabaya;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Surabaya Tahun 2014-2034
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas /sistem jaringan instalasi pipa, kabel, sanitasi dll di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) perencanaan penyelenggaraan jaringan utilitas;
(c) PERIZINAN: Izin Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Dalam Keadaan Darurat; Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan; Izin Penempatan Jaringan Utilitas; Kewajiban Pemegang Izin; Perpanjangan Izin;
(d) peta dasar;
(e) pelaksanaan penyelenggaraan jaringan utilitas;
(f) penyediaan jaringan utilitas terpadu;
(g) sanksi administratif;
(h) ketentuan penyidikan;
(i) ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat