kewenangan-perizinan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 05, BD.2011/No.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Badan Promosi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Sambil menunggu pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud, maka fungsi pelayanan perizinan yang saat ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilimpahkan pengelolaannya pada Badan Promosi Penanaman Modal Dearah Provinsi Sulawesi Barat.
- dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.04 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2010.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kewenangan perizinan yang dilimpahkan, pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
- 6 halaman
|