Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan, serta memberikan kemudahan, keringanan pelayanan perizinan perlu menerbitkan surat izin usahaperdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.30/MEN/XII/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013.
Pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah di bidang pengembangan usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan peran serta masyarakat berupa kesadaran untuk memenuhi prosedur perizinan usaha perdagangan maupun dalam bentuk pemenuhan kewajiban sebagai akibat adanya pemberian izin dari Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
22 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan di Kabupaten Tana Toraja, perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, taat asas dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian
lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012,
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
276);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2008 Nomor 10), sebagaiaman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2012 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Perencanaan PPLH daerah dilakukan melalui tahapan :
a. inventarisasi lingkungan hidup; dan
b. penyusunan RPPLH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dalam rangka mendorong kinerja dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban terkait Iktisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan perlu dicabut karena sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 7 Tahun 2016
BUMD- Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK
BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. Kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya semakin meningkat sehingga perlu dilakukan perluasan lapangan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT. Bank Jatim) di bidang syariah; b. b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu memberikan kewenangan kepada PT. Bank Jatim untuk dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; c. c. bahwa PT. Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, sehingga wajib melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah tersebut menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial dan/atau kegiatan usaha spesifik yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan, PT. Bank Jatim dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen; (3) PT. Bank Jatim wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila:
a. nilai aset Unit Usaha Syariah telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset PT. Bank Jatim; atau
b. paling lambat pada bulan Juli 2023; (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, PT. Bank Jatim dapat melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (5)Ketentuan mengenai syarat, tata cara, perizinan, dan teknis lainnya dalam pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti
ABSTRAK:
bahwa Kopi Arabika Flores Bajawa merupakan komoditi perkebunan unggulan daerah yang berada pada kawasan dataran tinggi Bajawa, telah diakui sebagai produk spesialti yang memiliki cita rasa khas Bajawa, bersertifikat paten Indikasi Geografis, merupakan kekayaan daerah, dan sumber pendapatan masyarakat Pekebun; bahwa perlindungan hukum wilayah Geografis sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimaksudkan untuk menunjukan daerah asal suatu produk yang memberikan ciri khas dan kualitas tertentu yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya serta berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 15 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2009;
berisi tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Peran Serta Masyarakat Dalam Kawasan IG; V. Pembiayaan; VI. Pengawasan; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/1985; Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Permenkes No. 033 Tahun 2012; Peraturan Ka. BPOM No. 36 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 37 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 38 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Maksud dan Tujuan;
c. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
d. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pembiayaan;
h. Sanksi Administratif;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelastarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memeproleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelesatarian lingkungan dalams egala aspkenya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU NO. 40 tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012
1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Asas dan Prinsip Penyelenggaraan TJSLP
3. Kewajiban, Komitmen, dan Hak Perusahaan
4. Program TJSLP
5. Pelaksanaan TJSLP
6. Pembiayaan
7. Forum TJSLP
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengharagaan
10. Sistem Informasi TJSLP
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat