Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45
Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Bali atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan
Nomor 01.C/LHP/XIX.DPS/05/2012 tanggal 28
Mei 2012;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010
Pasal 9 Ketentuan Pasal 9 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 20
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan biaya
operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini
serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, tarif Retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi pada
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.20 Tahun 2011
Merubah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut :
a. Mobil Penumpang Umum sebesar Rp. 50.000,00
b. Mobil Bus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00
c. Mobil Bus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00
d. Mobil Barang JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00
e. Mobil Barang JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00
f. Kendaran Khusus JBB s/d 2.500 Kg sebesar Rp. 90.000,00
g. Kendaraan Khusus JBB diatas 2.500 Kg sebesar Rp. 100.000,00
h. Kereta Gandengan sebesar Rp. 115.000,00
i. Kereta Tempelan sebesar Rp.115.000,00
j. Penggantian/ Penggunaan Buku Uji sebesar Rp. 15.000,00
k. Stiker Tanda Lulus Uji sebesar Rp. 15.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
3 hlm. 1 lamp.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2016
Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No mor 144 Tahun 2013
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dijelaskan dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak daerah diberikan kompensasi dengan jenis pajak yang sama atau diperhitungkan untuk melunasi utang pajak daerah lainnya dan dalam prakteknya anyak terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dimana hal tersebut tidak selalu mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak daerah, serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 stdd Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak atas WP yang sama atas jenis pajak yang sama dan/atau berbeda, WP yang berbeda atas jenis pajak yang sama (hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB), dan dalam tahun pajak yang sama atau tahun pajak yang berbeda; pemindahbukuan hanya dapat diproses atas pembayaran pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran; serta proses pemindahbukuan untuk BPHTB dan PBB-B2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran pajak untuk daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-B2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan daerah. Pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan adanya kelebihan pembayaran Pajakyang dinyatakan dalam SKPDLB, keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan pembayaran pajak, pemberian bunga kepada WP akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak, pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah pajak terhutang, kesalahan pengisian SSPD, pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSPD, serta kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan oleh petugas. Pemindahbukuan dilakukan karena permohonan WP atau secara jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No mor 144 Tahun 2013
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah.
27 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha dan/atau pekerjaan di Kab. Melawi wajib mendaftarkan diri sebagai WP Cabang. Agar proses pendapatan wajib pajak cabang sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan baik dan terkoordinir perlu diatur mekanismenya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir ddengan UU No. 16 Tahun 2009, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2011, PMK No. 182/PMK.03/2015, Perdirjen No. PER-38/PJ/2013, Perda Kab. Melawi No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, NPWP, Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penetapan
perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada Pemerintah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sebagai stimulus kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat ditengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB serta meringankan beban masyarakat. bahwa dengan masih tingginya antusiasme dan masih banyaknya wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Prov. Sumbar No. 4
Tahun 2011, Pergub Sumbar No. 41 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 41) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditinjau kembali untuk dilakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat