Peraturan Menteri Keuangan NO. 76/PMK.06/2015, BN.2015/NO.557, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.07/2007
PMK No. 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28/PMK.07/2012, BN.2012/NO.192, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-172.PL.02.03, BN.2011/No.954, peraturan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VI Bagian
Kelimabelas dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja tentang
Dinas Komunikasi dan Informatika maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Pedoman
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan
Informatika;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan strauktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
15 hal
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2018 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2013 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/02/2018, BN.2018/No.312, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai panduan pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER02 / MBU/ 20 13 tentang Panduan Penyusunan
Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Negara melalui pemanfaatan sarana
Teknologi Informasi yang lebih efektif dan efisien, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/ 2013 tentang
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-02/ MBU/2013 tentang Panduan
Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-01/ MBU/ 2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Mengubah Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 3A, https://jdih.bsn.go.id/: 16 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017
Permendag No. 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Permendag No. 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37/M-DAG/PER/5/2017, BN 2017/ NO 784; KEMENDAG.GO.ID : 37 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat