Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2024 (223)/41 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Ban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri ban nasional
serta meningkatkan kualitas produk ban dalam negeri
dan penggunaan ban dari dalam negeri sebagai bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan
industri, bahan baku dan Zatau bahan penolong untuk
digunakan selain keperluan industri, dan barang
konsumsi, perlu mengatur tata cara penerbitan
pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perinduserian Nomor 01/MIND/PER/l/2017 tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
31 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan k¬ bytuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara
Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor
Ban;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
53 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN.2024 (221)/24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan altematif barang setengah
jadi bagi industri perkakas tangan dalarn menunjang
proses produksi, perlu mengatur ketentuan mengenai
tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor
komoditas dirnaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifiksi kemampuan industri, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2024 (86)/19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri katup
nasional dan peningkatan kualitas katup serta untuk
meningkatkan penggunaan katup dari dalam negeri
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketetuan mengenai pemberian pertimbangan teknis
atas impor komoditas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Katup;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2024 (85)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk
elektronik nasional dan peningkatan kualitas produk
elektronik serta untuk meningkatkan penggunaan produk
elektronik dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan industri,
serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang
digunakan sebagai barang modal, bahan baku darr/atau
bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas
impor komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Produk Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2024 (84)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam
menunjang proses produksi dan untuk menjaga stabilitas
serta meningkatkan penggunaan tekstil, produk tekstil,
tas, dan alas kaki dalam negeri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas,
dan Alas Kaki;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
160 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2024 (7)/ 52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional
dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang
menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk
turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi
atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari
dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku danj'atau
bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai
barang modal, bahan baku danl atau bahan penolong
untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun
2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau
Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananHubungan Internasional/Kerja Sama InternasionalStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenperin No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea
Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2023/No.8, http://jdih.kemenperin.go.id: 25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2023/No.7, http://jdih.kemenperin.go.id: 24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Permenperin No. 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, BN 2021 NO ; 1222 ; PERATURAN GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga
kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari
dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku
minuman beralkohol yang tidak dapat diproduksi di
dalam negeri, perusahaan industri dapat melakukan
importasi;
c. bahwa untuk dapat melakukan importasi bahan baku
minuman beralkohol dan dalam rangka pengendalian
dan pengawasan industri minuman beralkohol,
perusahaan industri harus mendapatkan rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor
Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka
Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020,Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 21, BN 2021 NO ; 972 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat