Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011

Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang yang Dikenakan Bea Keluar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang yang Dikenakan Bea Keluar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
45/M-DAG/PER/12/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
JDIH.KEMENDAG : 39 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permenag Nomor 34/M-DAG/PER/11/2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan