Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012

Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
73/M-DAG/PER/11/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Desember 2012
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 80/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 66/M-DAG/PER/10/2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan