Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap, maka diberikan Tunjangan Kesejahteraan/Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.21 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penetapan pemberian tunjangan kesejahteraan atau insentif kepada tenaga medis beserta besarannya Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HARIAN LEPAS SUKARELA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 015 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan besaran index biaya kegiatan dalam buku standarisasi, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 015 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019 perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 015 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Brebes No. 15 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 015 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Prestasi Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk meningkatkan
kinerja;
b. bahwa peningkatan kinerja diupayakan melalui evaluasi atas
kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan penilaian kinerja;
c. bahwa penilaian kinerja bertujuan memberikan motivasi kepada
Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk meningkatkan etos kerja
dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Prestasi Kerja;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Pejabat eselon III, eselon IV dan staf yang menunjukkan prestasi
Pasal 4 Indikator komponen disiplin dan indikator pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
: a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58
Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012;. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) dalam Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 58)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2016 Nomor 26), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu melakukan penyesuaian besaran tunjangan
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, perubahan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Pimpinan bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020;
Di dalam Pertauran upati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Penetapan Besaran TPP (Basic TPP)
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Faktor Pengurang TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Penghitungan, dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
276 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada:
a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timut Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 98 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kerja kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil dan tenaga Kontrak di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Boven Digoel maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam peraturan dibahas mengenai penilaian kinerja, perhitungan masa kinerja dan hari kinerja, pembayaran, penerima dan besaran TKPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat