Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pemberian Insentif, Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Tugas danb Fungsi Pendidik, Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidik, Kriteria Dalam Pemberian Insentif, Kualifikasi Tenaga Pendidik, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat