Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA
DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggulangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan; Dalam rangka efektifitas dan keberhasilan target eliminasi malaria di Kota Tidore Kepulauan menuju Tidore
Bebas Malaria Tahun 2021, dipandang perlu adanya suatu Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Percepatan Eliminasi Malaria Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Eliminasi Malaria, Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Target, Sasaran, dan Indikator, Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi Tidore Kepulauan Tahun 2021, Kedudukan dan Organisasi Malaria Center Kota Tidore Kepulauan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria Kota Tidore Kepulauan, Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Pendanaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan di Kota Pekalongan dapat
mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang
dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa/wabah dan
membahayakan kesehatan masyarakat; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi
dengan wawasan kesehatan yang merupakan tanggung
jawab semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun
masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyakit menular, penyelenggaraan, hak dan kewajiban masyarakat, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, sumber daya, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
PERDA Kota Bengkulu No. 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU RSUD Kota Bengkulu telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga dalam menentukan tarif tidak lagi berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu yang
telah berubah nama RSUD Harapan dan Doa telah
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa dengan telah menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah, Rumah Sakit
Umum Daerah Harapan dan Doa dalam menentukan tarif
layanan tidak lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
MENGATUR MENGENAI PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 36 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 30 Tahun 2014; PP. No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kawasan Tanpa Rokok; V. Larangan dan Kewajiban; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penghargaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
13 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
KEBIJAKAN AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU NO 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat