Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 55 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN BEBERAPA JENIS IZIN KEPADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2015/No. 56 Seri E Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kabupaten Purworejo, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis lain Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo, telah dialihkan penerbitan beberapa perizinan kepada Kantor kewenangan pengelolaan dan pemberian Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo; bahwa untuk penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan izin penggunaan sarana umum di Kabupaten Purworejo, penerbitannya perlu didelegasikan kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam pendelegasian penerbitan izin penggunaan sarana umum sebagaimana dimaksud pada huruf b. perlu mengubah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf & dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegusian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegusian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
APBNOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Permendag No. 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Dan Gudang Nonsistem Resi Gudang Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 55, BN.2021/No.1078, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 55 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perjanjian dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Perwali No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dan non perijinan, maka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dimaksud kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelimpahan sebagian kewenangan beberapa perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Beberapa perwali yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu diubah dan disempurnakan dengan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelimpahan kewenangan, jenis perijinan dan non perijinan, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Mencabut
1. Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
2. Perwali No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
3. Perwali No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2013
PENDELEGASIAN WEWENANG - PERIZINAN - KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/591
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007 ; PP Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 56 Tahun 2020
PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Batam, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Peraturan Walikot
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 750) diuba
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Setelah Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 47A Penerbitan SKA oleh DPM PTSP dilaksanakan setelah ditetapkannya DPM PTSP sebagai Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan ditetapkannya Pejabat Penandatangan SKA dilingkungan DPM PTSP oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 56, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Karena Jabatan Sebagai Utusan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1965.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat