PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2020/No.764
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Batam, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Peraturan Walikot
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 750) diuba
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
- Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Setelah Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 47A Penerbitan SKA oleh DPM PTSP dilaksanakan setelah ditetapkannya DPM PTSP sebagai Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan ditetapkannya Pejabat Penandatangan SKA dilingkungan DPM PTSP oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- 9 hlm
|