Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021

Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Dan Gudang Nonsistem Resi Gudang Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Dan Gudang Nonsistem Resi Gudang Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
BN 2021/ NO 755; http://jdih.kemendag.go.id : 11 hlm.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan