SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PBB-TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
Bumi dan Bangunan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahuun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 148/PMK.07 / 2010; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 2 Tahun 2011.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan data yang telah tersedia pada basis data atau berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dan mengoptimalkan pengelolaan pajak Restoran agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010, Perda Sanggau No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 15 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 46, LD.2005/No.46, Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
bahwa bahan galian golongan C adalah sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan tersedia di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa pengelolaan bahan galian golongan C harus di kelola secara berencana seimbang untuk menunjang pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Huruf a dan b diatas, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C;
UU No, 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 75 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan dan pembagian hasil pemungutan; tata cara pemungutan; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pemeriksaan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 46 Tahun 2020
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2103 tentang Retribusi Menara Telekomunikas, sehingga perlu mentapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Tingkat dan Prinsip Retribusi; Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pengajuan Keberatan; Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Prosedur Penghapusan Piutang Kadaluarsa; Prosedur Pemeriksaan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA
DI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; b. bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (2) PP nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa didasarkan atas pemerataan antar desa dan proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan asas pengelolaan; alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa; pengelolaan bagi hasil; perencanaan dan penggunaan; pelaksanaan; penatausahaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; mekanisme penyaluran dan pencairananggaran; pendampingan kegiatan; pembinaan, pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
jumlah 40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 46 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ERHUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
pbb perkotaan dan pedesaan dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemohon layanan publik tertentu-tata cara pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI
PEMOHON LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menciptakan kepastian hukum terkait dengan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dari pemohon sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dari Pemohon Layanan Publik Tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Layanan Publik Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Layanan Publik Tertentu, Penelitian, Bukti Lunas Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat