Materi Pokok: mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan asas pengelolaan; alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa; pengelolaan bagi hasil; perencanaan dan penggunaan; pelaksanaan; penatausahaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; mekanisme penyaluran dan pencairananggaran; pendampingan kegiatan; pembinaan, pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat