Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2022/10, TLD. No. 118, LL Prov Papbar: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOMISI HUKUM AD HOC
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20218 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Komisi Hukum Ad Hoc.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Komisi Hukum Ad Hoc.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERDA Kab. Boalemo No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan OTK Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 38 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan perangkat daerah, pengisian jabatan perangkat daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini Mulai berlaku, Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan OTK Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, dimana urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal, pemerintah daerah wajib untuk membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, terdapat beberapa dinas yang digabung dengan dinas lainnya, sehingga dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. yaitu perubahan pada tipe perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk
bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, perlu
kebijakan yang berprespektif gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah,
perlukan strategi pengintegrasian gender di daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pengarustamaan gender, perlu
mengatur pengarustamaan gender dalam peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Rencana Aksi Daerah
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 339
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, dipandang perlu untuk merubah
bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah (Perseroda);
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan
perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam
memberikan pelayanan publik, yang dapat menjadi
salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah
dalam bentuk deviden, perlu didukung dengan
penguatan modal melalui penyertaan modal Pemerintah
Daerah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda);
UUD NRI Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU N0.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan UU No.27 tahun 2014; UU No.54 Tahun 2017; UU No.12 Tahun 2019; UU No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020
Perubahan bentuk hukum PT bank pembangunan daerah Jambi menjadi PT bank pembangunan daerah jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2013
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai kewajiban dan hak yang
sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk bebadari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun damewujudkan keadilan dan kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban
menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan kegiatan
pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perencanaan
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Rencana Aksi Daerah
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Penghargaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salareh Aia Timur, Pemerintahan Nagari Salareh Aia Utara, Pemerintahan Nagari Salareh Aia Barat, Pemerintahan Nagari Sungai Cubadak, Pemerintahan Nagari Koto Gadang, Pemerintahan Nagari Dalko, Pemerintahan Nagari Nan Limo, Pemerintahan Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Pemerintahan Nagari Pauh Kamang Mudiak, dan Pemerintahan Nagari Durian Kapeh Darussalam
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Nagari, Mempercepat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Nagari; Bahwa Berdasarkan Hasil Pengkajian Dan Evaluasi Nagari Persiapan Salareh Aia Timur, Nagari Persiapan Salareh Aia Utara, Nagari Persiapan Salareh Aia Barat, Nagari Persiapan Sungai Cubadak, Nagari Persiapan Koto Gadang, Nagari Persiapan Dalko, Nagari Persiapan Nan Limo, Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku Dan Nagari Persiapan Pauh Kamang Mudiak, Dan Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam; bahwa
sebagaimana Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 25 Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH PEMERINTAHAN NAGARI, PERESMIAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NAGARI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT Butta Panrannuangku Takalar (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PerubahanBentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun2018.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB IV NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB V KEGIATAN USAHA. BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VII MODAL, SAHAM DAN. BAB VIII ORGAN PERSERODA. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN DAERAH. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
XI Bab, 18 Pasal (10 Hlm.) dan 2 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 03 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - LABUHANBATU - UTARA - NOMOR - 4 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PEMBENTUKAN - PERANGKA -T DAERAH - KABUPATEN - LABUHANBATU - UTARA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuiakan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah perlu diubah;
Dasar hukum pertimbangan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 yaitu Ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf b sampai huruf g diubah dan huruf h dihapus Pasal 11, dan Pasal 12 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat