Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Perencanaan Bab V Pelaksanaan Bab VI Rencana Aksi Daerah Bab VII Kerja Sama Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Penghargaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat