Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 T ahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Oaerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Ka bu paten Sekadau Nomor 8 Tahun 1 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun. 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012
3 pasal DKBMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
3 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, Uu No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Objek Pajak; Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak; Pendataan, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 15 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Nama, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI PENAGIHAN;
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat peraturan daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa; b. bahwa sehubungan adanya penambahan data yang digunakan untuk penghitungan besaran alokasi dana desa yaitu indeks pentahapan keluarga sejahtera dan indeks partisipasi masyarakat, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2011 perlu diganti dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010.
Terdiri dari 12 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil retribusi daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
mengatur mengenai tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2012
a. Peraturan Daerah Kabupaten Klias Selatan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Perikanan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Perusahan dan Tanda Daftar Industri;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Gol. "C" di Kabupaten Nias Selatan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek;
i. Dan ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pemerintah Desa;Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa;Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;Larangan;Tata Kerja Pemerintah Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten, Kecamatan Dan Desa / Kelurahan Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2012 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat