Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Retribusi Izin Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Teluk Dalam
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
LD.2012/ No. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Daerah Kabupaten Klias Selatan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Perikanan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Perusahan dan Tanda Daftar Industri; d. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Tempat Usaha; e. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; f. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata; g. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Gol. "C" di Kabupaten Nias Selatan; h. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek; i. Dan ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan