Permen PAN & RB No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dan Angka Kreditnya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Inpres No. 7 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi serta rincian tugas jabatan struktural sekretariat daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
10. Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah . kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 30);
PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAB KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja
Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nornor 30) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagairnana berikut:
Pasal 8
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas rnelaksanakan penyiapan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, mengurus dan menata usaha serta menyiapkan rencana program, kegiatan sekretariat DPRD serta laporan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1), Kepala Sub Bagi.an Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan subbagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non struktural dalam
lingkup subbagian.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
b. Menyiapkan bahan bimbingan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
c. Mengkoordinasikan jadwal kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, peruntukan dan penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Melaksanakan pengurusan penatausahaan keuangan dan perencanaan program DPRD dan Sekretariat DPRD;
e. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja / kegiatan
DPRD dan Sekretariat DPRD;
f. Melaksanakan penyusunan dan penataan pelaporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
g. Menyusun laporan kinerja instansi Pemerintah ( LAKIP ) / Sekretariat DPRD;
h. Menyusun rencana strategis Sekretariat DPRD;
i. Membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya;
j. Mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
k. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
I. Menilai pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang stugasnya;
m. Menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi ;dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpman.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Subbagian Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, penyelenggaraan keprotokoleran serta memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pers.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
{2), Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
.'?
•, •,
b. Mengurns dan pengaturan penerimaan ta.mu dalam · rapat dewan;
c. Menyiapkan dan memfasilitasi hubungan timbale balik antara DPRD dengan Pemerintah dan Masyarakat;
d. Mengatur pelaksanaan acara kegiatan DPRD;
e. Melaksanakan dan mengkoordinasikan hubungan kerja sama dengan instansi lain yang bersangkutan dengan kegiatan keprotokolan;
f. Melaksanakan pendampingan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan diluarkan kantor sesuai petunjuk Pimpinan;
g. Mengatur persiapkan rapat-rapat, pertemuan yang memerlukan pelayanan bersifat keprotokolan;
h. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat;
i. Menampung aspirasi yang disampaikan masyarak atke DPRD dan menyalurkan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai sifat dan keperluannya;
J. Menangani dan pemberitaan kegiatan DPRD;
k. mengelola, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan
DPRD melalui protocol dan humas;
I. mengatur penugasan fotografer dan Kameramen berdasarkan kegiatan yang ada;
m. memelihara peralatan audio visual agar selalu siap untuk digunakan;
n. meliput berita media cetak dan elektronik yang berhubungan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
o. membuat kliping pers DPRD yang diambil dari berita- berita yang terbit dikoran dan majalah serta mendistribusikan sesuai keperluan;
p. mengolah, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan
DPRD;
q. mengkoordinir staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
r. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
s. menilai pelaksanaan tugas staf agar basil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
t. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
u. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian sebagai bahan evaluasi; dan
v. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
. ' ,, ..
,}
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (3)diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas merumuskan kegiatan SubBagian Dokumentasi dan informasi produk hukum dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dibidang dokumentasi dan perpustakaan.
(2) Dalam Menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. penyusunan program dan kegiatan subbagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non struktural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian.
(3) Dalam Menyelengarakan Fungsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian dokumentasi dan perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
b. Menginventarisir pennasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan perpustakaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
c. Menata dan memelihara keutuhan buku buku dokumentasi dan perpustakaan;
d. menyimpan semua Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah;
e. menyimpan semua arsip dokumen sebagai bahan untuk dapat dipertanggungjawabkan;
f. mengumpulkan biodata Anggota DPRD;
g. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
..
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan; h. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata; i. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang meliputi urusan bidang Kebudayaan, Kesenian, Pemasaran Wisata, Pengelolaan Obyek dan Sarana Kepariwisataan serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; j. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persayaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima, diperlukan acuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan dimaksud. Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama daerah kota bima sebagaimana diatur dalam peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota bima nomor 29 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima, perlu dilakukan penyelarasan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubagan ketiga atas peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan walikota bima nomor 52 tahun 2015
Beberapa ketentuan yang diubah yakni pasal 1, Pasal 3, Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat