Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Bima No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 76
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016.
Dengan peraturan daerah ini, dibentuk perangkat daerah terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Selain itu juga diatur mengenai Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Eselonering/Jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, UPT, Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 Nomor 07) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2016
Ketertiban - Umum - Dan - Ketentraman - Masyarakat
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Kota Gunungsitoli yang nyaman, aman, tertib, bersih, sehat, serta tetap melestarikan budaya lokal untuk mempertahankan estetika kota sebaga Kota Samaeri, maka diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mnampu mengatur dan melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengun Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 47 'Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor O5/PRT/M/ 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Dalamn Negeri Nomor 40 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungaitoli Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TERTIB JALAN, TROTOAR DAN ANGKUTAN JALAIN, TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM, TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI, TERTIB LINGKUNGAN, TERTIB USAHA TERTENTU, TERTIB SOSIAL DAN BUDAYA, TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN, TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN , KETENTUAN PIDANA, KETENTOAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
urusan - pemerintahan - yang - menjadi - kewenangan - pemerintahan - kabupaten - tasikmalaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 Dan perlu menetapkan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Dan berdasarkan Pasal 407 UU No. 23 Tahun 2014 semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini Dan penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kab. Tasikmalaya maka dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede
ABSTRAK:
Adanya aspirasi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, seiring dengan perkembangan Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede dan dinamika kehidupan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengubah status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan status desa menjadi kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 100 Tahun 2000; PP No 73 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 5 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2003; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 24 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2009PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Lampiran XIII huruf a angka 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8) diubah menjadi Kelurahan Pabuaran.
9 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah 3.Unit Pelaksana Teknis 4.Staf Ahli 5.Pengisisan Jabatan Perangkat Daerah 6.Ketentuan Lain 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal telah dibentuk
Perangkat Daerah baru yang mengatur mengenai kesatuan
bangsa dan politik;
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Kotabaru No. 01 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa salah satunya meliputi kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Kepada Desa; Pungutan Desa; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2013
tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2013 nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2016
transportasi - penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan
pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di
Daerah, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan
jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman,
nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu
diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua
komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam
satu kesatuan yang mencakup seluruh
kebijaksanaan Pemerintah Daerah berdasarkan
kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5.Pelengkapan Jalan
6.Terminal Penumpang
7.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
8.Fasilitas Pendukung
9.Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor
10.Bengkel Umum Kendaraan bermotor
11.Pembinaan Pemakai Jalan
12.Lalu Lintas
13.Analisis Dampak Lalu Lintas
14.Angkutan
15.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16.Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
17.Penyelenggaraan Sistem Informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18.Peran Serta Masyarakat
19.Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
20.Pemindahan kendaraan
21.Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
22.Penyidikan
23.Ketentuan Pidana
24.Ketentuan Peralihan
25.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat