Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016

Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan