ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Kota Gunungsitoli yang nyaman, aman, tertib, bersih, sehat, serta tetap melestarikan budaya lokal untuk mempertahankan estetika kota sebaga Kota Samaeri, maka diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mnampu mengatur dan melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Gunungsitoli.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengun Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 47 'Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor O5/PRT/M/ 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Dalamn Negeri Nomor 40 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungaitoli Nomor 2 Tahun 2014.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TERTIB JALAN, TROTOAR DAN ANGKUTAN JALAIN, TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM, TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI, TERTIB LINGKUNGAN, TERTIB USAHA TERTENTU, TERTIB SOSIAL DAN BUDAYA, TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN, TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN , KETENTUAN PIDANA, KETENTOAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|