Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2016

Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TERTIB JALAN, TROTOAR DAN ANGKUTAN JALAIN, TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM, TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI, TERTIB LINGKUNGAN, TERTIB USAHA TERTENTU, TERTIB SOSIAL DAN BUDAYA, TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN, TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN , KETENTUAN PIDANA, KETENTOAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 1198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan