PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah
PERWALI Kota Surakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dala
Negeri Nomor 910/106/SJ Tanggal 11 Januari 2017
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan
Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten / Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintan Kabupaten/Kota harus mengakomodir
pengelolaan dana bantuan Operasional Sekolah dalam
APBD Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Balai Besar Wilayah
Sungai Bengawan Solo Nomor UM 01 11-An/ 111
Tanggal 2 Mei 2017 perihal Percepatan Relokasi Warga
/ Bangunan di Bantaran Sungai dalam rangka
Pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Banjir di Kota
Surakarta dan Surat dari Kejaksaan Negeri Surakarta
Nomor B- 942/0.311/Gph/04/2017 Tanggal 25 April
2017 tentang Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang
Bantuan Keuangan Mengganti Bangunan Warga diatas
Tanah Negara di Bantaran / Sepadan Sungai
Bengawan Solo dan Anak Anak Sungainya diperlukan
pendanaan keperluan mendesak untuk pemindahan / relokasi hunian / bangunan warga dan makam yang
terkena dampak pekerjaan penanganan banjir di Kota
Surakarta; bahwa berdasarkan nota dinas dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Nomor 900 / 1.5 7
Tanggal 9 Mei 2017 tentang Pembangunan Overpass
Manahan dan Nota Dinas Nomor : 600 / 1.676 Tanggal
16 Mei 2017 perihal Kronologis Progres Penanganan
Kegiatan Pendukung Overpass Manahan, diperlukan
pendanaan keperluan mendesak untuk kegiatan
pendukung pembangunan overpass manahan; bahwa untuk membiayai keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c,
dilakukan penjadwalan ulang kegiatan / anggaran
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2017 Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 menyatakan untuk
mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak
Pemerintah Kota Surakarta dapat melaksanakan
program kegiatan yang belum tersedia anggarannya
dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
13 ayat (5), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16
Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA TERTIB PENGGUNAAN GEDUNG DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PENGGUNAAN LANTAI BANGUNAN DAN/ATAU RUANGAN DI BAROS INFORMATION TECHNOLOGY CREATIVE CENTER
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.230/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 23 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2015 tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengelolaan Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, terjangkau dan perlindungan kepada masyarakat dan diperlukan pedoman yang mengatur hubungan antara Pemilik atau yang mewakili, Direktur rumah sakit, Staf Medis, dan Staf Keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.
Dasar hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Republik Indonesia Nomor 77; Permenkes Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011; Permenkes Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011; Permenkes Nomor 46 Tahun 2013; Permenkes Nomor 49 Tahun 2013; Permenkes Nomor 10 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 95/PMK.05/2016; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 142 (seratus empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Identitas; Dewan Pengawas; Pejabat Pengelola RSUD; Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, Instalasi dan Pengadaan Barang dan Jasa; Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws); Pengorganisasian Staf Medis; Kewenangan Klinis (Clinical Privillage); Penugasan Klinis (Clinical Appointment); Komite Medis; Pengorganisasian Subkomite; Subkomite Kredensial; Subkomite Mutu Profesi; Subkomite Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis (Clinical Governance); Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff by Laws); Pengorganisasian Staf Keperawatan; Kewenangan Klinis; Penugasan Klinis; Komite Keperawatan; Rapat; Subkomite Kredensial, Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; Perubahan Peraturan Internal RSUD (Hospital by Laws); Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 43 Tahun 2009, tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dumai.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Pontianak No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dana pendampingan biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perda No. 12 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dan Kompensasi Penggunaan Dana Bosda, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
11 Halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD NOMOR 10/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomer 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomer 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomer 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrlbusl Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN KEPADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGELOLAAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGETASAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Menjamin tertibnya penyaluran, pemanfaatan dan penggunaan dana Bantuan pada Kegiatan Pengembangar, Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Kota Batam Program Pengentasan Kemiskinan, maka dipandang perlu untuk membuat kriteria dan prosedur bagi masyarakat calon penerima bantuan kegiatan, Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan yang disalurkan berupa Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pihak Ketiga
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat