STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BIRO Pemerintahan SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD.2014/NO.73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permenpan RB No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Pemendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2013; Pergub Gorontalo No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 72 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR program pembentukan peraturan daerah pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2014/NO.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Program Pembentukan Peraturan Daerah Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan program pembentukan Peraturan Daerah yang lebih berkualitas dan efisien.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permenpan RB No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2013; Pergub No. 68 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Program Pembentukan Peraturan Daerah pada Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
perizinan/pelayanan publik - Administrasi dan Tata Usaha Negara
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri NomoI' 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraluran Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur terkait Jenis serta Kewenangan Pelayanan'dan Penandalanganan Perizinan dan Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan, dan Pengawasan. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Izin dan Non Izin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
62 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian/Survei
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemprov Sumsel diperlukan adanya rekomendasi penelitian termasuk pengaturan hak penelitian dan kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penelitian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Pergub No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian/survei dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, kewajiban peneliti, sanksi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2010 tentang Perizinan Kegiatan Penelitian/Survei di Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 54 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern dan Ekstern Pemerintah Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah diperlukan pedoman sebagai acuan untuk menyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh BPK RI kepada Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka ditetapkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2010; PermenPANRB No. 42 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah pada Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
6 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 49 Tahun 2014
tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar pemanfaatan sarana kerja Kendaraan Dinas dapat berjalan tertib serta memudahkan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas sehingga perlu dilakukan pengaturan terhadap pemberian Tanda Nomor Kendaraan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 02 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, tanda kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 10 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 10) dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN KERINGANAN SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Paraf Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
tata kelola naskah dinas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengaturan mengenai paraf naskah dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Paraf Naskah
Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun
telah diubah dua
2008 Nomor 3) sebagaimana
kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 1 );
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12 );
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43
Tahun 2011 ten tang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS NASKAH DINAS
BAB V
PARAF NASKAH DINAS
BAB VI
JENIS PARAF NASKAH DINAS
BAB VII
TANGGUNGJAWAB
BAB VIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta
Penghapusan Sanksi Administrasi.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2008 Nomor 59,Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844),
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pengambilan
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PKB
BAB. Ill
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2014/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Provinsi Jabar No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004. Sebagai tindaklanjut dari Perda No. 10 Tahun 2004 telah ditetapkan Pergub Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, serta mengintegrasikan pengaturan mengenai biaya Kunjungan Kerja di dalam Provinsi, ke Luar Provinsi, dan ke Luar Negeri, dalam Standar Biaya Belanja Daerah Pemprov Jabar TA 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2011; PMK No. 45/PMK.05/2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat