Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 49 Tahun 2014

Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, tanda kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.49
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan