Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kepada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangannya.
Untuk meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi, menjaga serta memenuhi hak Bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Ekslusif, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah kota, ASI Eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, partisipasi masyarakat, sumber dana, penghargaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2017
Pencabutan - pendapatan - desa - keuangan - kepala desa - perangkat desa - pemerintahan desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa serta Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa, Tatacara Penyusunan Peraturan di Desa, Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, ditetapkan dalam Peratuan Bupati/Walikota; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan ini mencabut beberapa peraturan terkait Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
Peraturan yang dicabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 79);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 83);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 84) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 114); dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 165).
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 320 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 {enam} bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-5611 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016. Menguraikan tentang realisasi APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah lentang Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini terdiri atas 13 hlm, Lampiran : 20 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian Insentif didasarkan atas kinerja tertentu berupa pencapaian target penerimaan retribusi daerah per Triwulan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau Tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013 ; Perda No. 2 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2011; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 22 Tahun 2011; Perda No. 27 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS RETRIBUSI DAERAH; BAB III INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan TA 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembanguan pertanian merupakan prioritas utama bagi Kabupaten Magetan, hal ini sebagaimana
tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Magetan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan
upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Kabupaten wajib mendukung pelaksanaan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani antara lain dengan membentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
11. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 52);
Perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan;
g. efisiensi berkeadilan; dan h. keberlanjutan.
Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan petani berbasis Harga Pokok Produksi serendah mungkin;
b. meningkatkan produktifitas usaha tani berbasis standar kualitas produksi;
c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan produktifitas pertanian berkelanjutan; dan
d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan/atau wilayah sentra produksi Komoditas Unggulan Daerah.
e. meningkatkan upaya pemasaran hasil produksi dan harga jual yang layak.
Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah meliputi:
a. perlindungan petani; b. pemberdayaan petani; c. pemasaran;
d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; dan f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0274 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan
oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor
22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
perizinan terpadu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu;
b. bahwa untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan sinkronisasi terhadap penataan
kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2010 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 38 Pasal, 15 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, PERIZINAN , NONPERIZINAN
, PENGADUAN , GUGATAN , KEPUASAN MASYARAKAT, INSENTIF PEGAWAI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN , SANKSI ADMINISTRASI, LARANGAN , KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu mempunyai hak keuangan
dan administratif; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 1 Tahun 2004; 4. UU No. 15 Tahun 2004; 5. UU No. 12 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 58 Tahun 2005; 8. PP No. 18 Tahun 2017; 9. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 10. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Bab dan 49 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006.
Penjelasan: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah menimbulkan kewajiban untuk menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Dalam rangka Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan Pedoman dalam Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kota Pematangsiantar No. 10 Tahun 2007; PERDA Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2010; PERDA Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2010; PERDA Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2015; PERDA Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2010; PERDA Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2010; PERDA Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2011; PERDA Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2014; PERDA Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 10 Tahun 2014; PERDA Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hal-hal yang harus dimuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan APBD, laporan Realisasi Anggaran beserta uraiannya, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), perincian tentang Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat