Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan kelancaran ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kata Kendari, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Iintas atas setiap pembangunan dan pengembangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu lintas dan Angkutan Jalan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan
, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Iintas dan angkutan jalan wajib dila.kukan Analisis dampak lalu Iintas; c. bahwa penyelenggaraan Analisis Dampak lalu lintas di Kata Kendari perlu diatur dalam Peraturan W ali Kota agar memiliki landasan dan kepastian hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak lalu lintas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Iintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nornor 11 Tabun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 1 7); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Noroor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Rekayasa Lalu lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analieis Dampak Lalu lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2915 Nomor 570) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak lalu lintas (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 834); 11. Peraturan Menteri Perhubuugan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak lalu lintas [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 528);
12. Peratura.n Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan lalu lintas Dan Angkutan jalan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 4); 13. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Analisis Darnpak Lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 26); 14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organiaasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 79)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Analisis Dampak Lalu Lintas
BAB III Kompetensi Tenaga Ahli Penyusun
BAB IV Kompetensi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas
BAB V Pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas
BAB VI Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan serta menjamin ketersediaan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja maka perlu adanya pengelolaan Sumber Daya Manusia untuk menjalankan peran Aparatur Sipil Negara sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam mendapatkan dan mempersiapkan talenta terbaik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga secara terukur dan terencana, perlu menyelenggarakan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang kelembagaan manajemen talenta ASN, infrastruktur manajemen talenta, penyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta dan pembiayaan manajemen talenta ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas nasional dan pemerintah desa memiliki peranan penting dalam upaya percepatan penanganan stunting sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting;
b. bahwa untuk meningkatkan peran desa dalam penurunan stunting perlu adanya intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui konvergensi stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
UU No.25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU NO.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.08 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.42 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dilaksanakan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 61 tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 95 tahun 2018:
permenpan RB No 14 Tahun 2011:
permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Keputusan Menpan RB No 962 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 38 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud, Tujuan dan Manfaat (Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pengetahuan SPBE di Pemerintah Daerah.)
3. prinsip Manajemen Pengetahuan SPBE:
4. Runag Lingkup :
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. identifikasi Pengetahuan SPBE; b. penyelenggara Manajemen Pengetahuan SPBE; c. proses Manajemen Pengetahuan SPBE; d. pemantauan dan evaluasi; e. Sistem Manajemen Pengetahuan; dan f. pendanaan:
5. Identifikasi Pengetahuan SPBE:
6. penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan SPBE:
7. proses Manajemen Pengetahuan SPBE:
8. Pemantauan dan Evaluasi:
9. Sistem manajemen Pengetahun:
10. Pendanaan:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No.2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek retribusi dan tata cara pelaksanaan retribusi alat pemadam kebakaran, tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
21 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan antara lain, pergeseran kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Pariaman Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 perlu ditinjau kembali,
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 18 Tahun 2020
Permendagri No. 86 Tahun 2017
Permendagri No. 120 Tahun 2018
Permendagri No. 100 Tahun 2018
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2000
Permendagri No. 17 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 8 Tahun 2014
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 44) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif berupa pengurangan pembayaran Pajak
Daerah harus diberikan secara selektif dan tepat sasaran,
sehingga penerimaan Pajak Daerah dapat optimal sesuai dengan
kewajiban yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak;
bahwa perkembangan Kota Banjarbaru hingga saat ini tentunya
tidak terlepas dari jasa masyarakat yang berstatus pimpinan
daerah, tokoh masyarakat, tokoh budaya maupun tokoh agama
yang sangat berperan dalam memajukan pembangunan di Kota
Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak
Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2020; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian penggunaan anggaran belanja keperluan mendesak sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam butir I.E.23 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a. menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; atau b. ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kata Baubau tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APSD Tahun Anggaran 2022 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
25. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2009 Nomor 3);
26. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2013 Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
Ketentuan Pasal 1 diubah
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 1 A
Ketentuan Lampiran I, diubah
Ketentuan Lampiran II, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat