Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan Smart Tourism; Pengembangan Dan Promosi; Pembentukan Tim Pengelola Smart Tourism; Pembinaan Dan Pengawasan; Monitoring Dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat