Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 15, jdih.anri.go.id; 7 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Surat Elektronik di Pencipta Arsip
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan e-Government di lingkungan pencipta arsip dengan pelaksanaan pengelolaan arsip elektronik melalui surat elektronik yang tercipta di masing-masing pencipta arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Perka Nomor 17 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 18 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 19 Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 20 tahun 2011; Perka ANRI Nomor 26 Tahun 2011.
Arsip Elektronik adalah arsip yang diciptakan (dibuat atau diterima dan disimpan) dalam format elektronik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
pedoman - pengelolaan arsip - aset negara atau daerah
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2013 (229): 6 hlm: jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/Daerah
ABSTRAK:
Guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara/daerah melalui kegiatan pengelolaan arsip aset negara/daerah diperlukan suatu pedoman yang berlaku secara nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM12/2001; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Arsip Aset Negara/Daerah untuk selanjutnya disebut arsip aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan / atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2013/NO 246; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012
standarsasi harga satuan - perencanaan barang - arsip nasional ri
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2013 (227): 4 hlm: jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013, perlu didukung dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan. Bahwa standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; dan Perka Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.
Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja dalam rangka penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
PEMBERLAKUAN - STANDAR NASIONAL INDONESIA - METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2023 (411): 5 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan format metadata.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. sosialisasi;
b. pelatihan teknis;
c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau
lokakarya; dan/atau
d. pendampingan penerapan SNI secara wajib.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
standardisasi IG.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA - PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1:250.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN 2022 (1080): 3 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa
Permukaan Skala 1:250.000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peeraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6
Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PEMETAAN LAHAN GAMBUT SKALA 1:50.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1: 50.000
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan lahan gambut pada skala 1:50.000, perlu dilakukan pencabutan terhadap
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun
2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala
1:50.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022
TATA CARA - DAN STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 12, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2
Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan
Data Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
Lampiran File; 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat