standarsasi harga satuan - perencanaan barang - arsip nasional ri
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2013 (227): 4 hlm: jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013, perlu didukung dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan. Bahwa standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; dan Perka Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.
- Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja dalam rangka penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
- Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 21)
|