Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja dalam rangka penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Arsip Nasional
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2013
Tanggal Berlaku
11 Februari 2013
Sumber
BN 2013 (227): 4 hlm: jdih.anri.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan