Hukum Acara dan Peradilan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD 2019/91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 15 Tahun 2018, tentang Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015,
Terdiri dari 52 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 91 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERBUP BOALEMO NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2019/No. 812
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengitung dan menetapkan kebutuhan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permenkeu No.32/PMK.02/2018; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Boalemo No.2 Tahun 2011; Perbup Boalemo No.56 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD.2019/NO.91 LL Kota Pontianak : 94 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian akuntansi aset serta belanja dan beban, maka perlu melakukan Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permenkeu No.217/PMK.05, Permendagri No.123 Tahun 2018, Perda No.14 Tahun 2019, Perwako No.62 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran X, Lampiran XII, dan Lampiran XIV ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 94 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem anggaran berbasis kinerja, perlu adanya penilaian kewajaran atas setiap usulan program dan kegiatan serta alokasi anggarannya. Untuk menganalisis kewajaran beban kerja sebagaimana dimaksud berikut, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016,
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada dipandang perlu menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan huruf b Pasal 5 diubah dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 3 diubah dan angka 4 dihapus dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
ketentuan huruf b Pasal 5 diubah dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 3 diubah dan angka 4 dihapus dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/115/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 427/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=407559 Y=9652259 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi melintasi tambak masyarakat menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=405686 Y=9652968 (titik berada pada Sungai Nipah);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Nipah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=404066 Y=9654633 (titik berada pada tugu/Gapura Batas wilayah administrasi Desa Pantai); dan
5. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delinesia Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=401591 Y=9655305 (titik berada pada Sungai Tapaling).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat