Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan huruf b Pasal 5 diubah dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 3 diubah dan angka 4 dihapus dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat