Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik sumber alam di dalam dan/atau permukaan untuk dimanfaatkan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah merupakan kewenangan pemeirntah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak mineral bukan logam dan batuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
3 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; Diantara ayat {5) dan ayat (6) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a); Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 pada BAB XV disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 15 TAHUN 2018 MERUPAKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat; Ketentuan Pasal 1 angka 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah yang dipergunakan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa pajak air tanah adalah merupakan kewenangan pemerintah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan pajak air tanah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak air tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka stabilisasi harga jual Bahan Bakar Minyak Umum dan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan bahan bakar di wilayah Provinsi Riau perlu menata kembali besaran tarif Pajak Bahan Bakar Minyak Umum khususnya jenis Pertalite sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERPRES No. 36 Tahun 2011; PERPRES No. 191 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15/15-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan /atau volume sampah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis
volume sampah yang dihasilkan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPDORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib
Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan guna menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum.
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bemotor, dan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/ tera ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
Penjelasan: 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak
kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Nama, objek, dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan tarif, perhitungan dan wilayah pemungutan;
3. Tata cara pemungutan pajak;
4. Masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang;
5. Surat tagihan pajak;
6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
7. Keberatan dan banding;
8. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
9. Pengembalian kelebihan pembayaran;
10. Pembukuan dan pemeriksaan;
11. ketentuan khusus;
12. pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolawaringin Baral Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat