ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta untuk lebih meningkatkan pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggara reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, terbuka dan
adil, maka diperlukan adanya pengaturan tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Cimahi; b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013.
- Terdiri dari 53 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan dan penataan reklame, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, penyelenggara reklame, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|