Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN (IB)
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik / Inseminasi Buatan (IB); Untuk memenuhi sebagaimana maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perarturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, RSUD Cengkareng merupakan UPT Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan RSUD Cengkareng menjadi PT dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan buaya terjangkau oleh masyarakat luas dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan status hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan UPT RSUD; Nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; dan kepegawaian UPT RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 13 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk dan badan hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; Penggunaan laba; serta kepegawaian PT RS Haji Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal. (Lampiran tidak Lengkap)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2004/NO. 7 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah, salah satu bentuk peran serta aktif
masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi atas pelayanan
kesehatan yang diberikan; bahwa tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun
1997 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman sudah tidak mencukupi biaya operasional pelayanan kesehatan, sehingga perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin
Pelayanan Bidang Kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
terhadap semua kegiatan perizinan serta guna pelaksanaan pemungutan
retribusi di bidang kesehatan, perlu diatur Retribusi Izin Pelayanan Bidang
Kesehatan ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/1972; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Men.Kes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/Per/VIII/1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran retribusi atas
pemberian izin tertulis yang diberikan kepada
pribadi atau badan yang meliputi izin praktek, izin kerja dan atau izin usaha
untuk melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
terhadap para pengguna jasa Rumah Sakit yang dikelola
Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu ditunjang dengan
fasilitas prasarana dan sarana yang cukup memadai dan
memerlukan dukungan dana lebih besar. Besarnya biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum dan Sarana Kesehatan lainnya perlu penyesuaian tarif
yang disesuaikan dengan kemampuan Daerah
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2001; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KOMPONEN DAN KELAS PERAWATAN RUMAH SAKIT;
BAB III
PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD;
BAB IV
JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN PUNGUTAN;
BAB V
KETENTUAN PENGECUALIAN;
BAB VI
POLA TARIF;
BAB VII
RETRIBUSI PADA SARANA PELAYANAN
KESEHATAN DASAR;
BAB VIII
TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT
BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN INDONESIA;
BAB IX
KETENTUAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2004 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat