Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/5209/SJ, tertanggal 28 Desember 2011 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah KabupatenTabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun
2010
1. KETENTUAN UMUM; 2. SUBYEK DAN OBYEK; 3. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 4. PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 20 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dinas, Pendidikan, Peserta Didik, Biaya Pendidikan, Pendidikan Gratis, Lingkup Pelaksanaan Pendidikan, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Proses Belajar Mengajar, Jenjang Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Komponen Pembiayaan; Larangan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaetn Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
• bahwa sehubungan dengan meningkatnya laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina maupun sumber pendapatan asli daerah melalui usahausaha penyertaan modal daerah kepada badan Usaha Milik daerah dan Badan Hukum lainnya;
• bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya harus diwujudkan dalam bentuk nilai mata uang, dan adanya kesalahan nama Badan Usaha Milik Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
• Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dibawah ini : a. PT. Bank NTB; b. PDAM Giri Menang; c. PT. Patut Patuh Patju; d. PD. BPR NTB Lombok Barat; e. PD. BPR Pesisir Layar Berkembang; dan f. PT. Jamkrida;
• Pemerintah Daerah selain melakukan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud diatas dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya;
• Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. (2) Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari : a. b. PT. Bank NTB, sebesar Rp.46.087.290.000,00 (empat puluh enam milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.43.542.290.000,00(empat puluh tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 2. dalam bentuk tanah seluas 25 (dua puluh lima) are senilai Rp.2.545.000.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terletak di Kelurahan Gerung Utara. Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang sebesar Rp.144.283.170.229,61 (seratus empat puluh empat milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh satu sen) rincian sebagai berikut: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.115.222.170.229,61 (seratus lima belas milyar dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah enam puluh satu sen ); 2. dalam bentuk tanah, senilai Rp.27.720.163.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah); dan c. d. e. f. 3. dalam bentuk bangunan, fasilitas bangunan dan prasarana lain, senilai Rp.1.340.837.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah. PT. Patut Patuh Patju, sebesar Rp.24.975.000.000,00 (dua puluh empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau dalam bentuk saham sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar, dengan rincian: 1. dalam bentuk uang Rp. 2.638.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan 2. dalam bentuk tanah seluas 84.000 m2 senilai Rp.22.337.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada. PD. BPR NTB Lombok Barat dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); PT. BPR Pesisir Layar Berkembang dalam bentuk uang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga milyar enam ratus juta); dan PT. Jamkrida dalam bentuk uang sebesar Rp.3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada masingmasing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini. (5) Besarnya Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama penyertaan modal belum mencapai batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
• Sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat yang dapat diperoleh dari Pinjaman, Hibah dan Sumber Lain yang sah yang telah dicatat dalam APBD sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Hukum Lainnya
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014
PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DAERAH MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5,TLD NO.33, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Maluku perlu dilestarikan untuk mencegah dari kelangkaan dan kepunahannya serta dikembangkan melalui usaha budidaya secara intensif dan ekstensif. Bahan pangan lokal yang memiliki potensi sumberdaya yang memadai perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman pangan yang berbasis bahan pangan lokal. Bahan pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota perlu diusahakan menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi dan dijamin distribusinya secara merata ke seluruh wilayah masing-masing. Bahan pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 18 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelestarian Pangan Lokal, Pengelolaan Pangan Lokal, SIstem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal, Distribusi Pangan Lokal, Keamanan Pangan Lokal, Mutu dan Gizi Pangan Lokal, Label dan Iklan Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Ketahanan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Penyuluhan Pangan Lokal, Penelitian dan Pengembangan Pangan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) bertujuan untuk memberikan bantuan pangan (beras) kepada keluarga miskin atau Rumah Tangga Sasaran (RTS) guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagian beban pada pengeluaran (belanja) keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi dengan jumlah yang ditentukan;bahwa untuk menghindari praktek penyaluran beras miskin di lapangan yang tidak berdasarkan harga standar beras miskin, tetapi dilakukan secara variatif masing-masing desa dengan alasan adanya tambahan ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh aparat Pemerintah Desa dalam penyaluran beras miskin, seperti ongkos/upah timbang, ongkos angkut, pembelian kantongan plastik, dan/atau biaya konsumsi, kondisi ini menyebabkan semakin besarnya beban masyarakat miskin dalam melakukan pembelian beras miskin;bahwa agar dalam penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin), dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran;bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dalampenempatan anggaran untuk biaya bantuan penyaluranberas miskin, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Tahun 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Manajemen Pengelolaan Kas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 24);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 );
27. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 );
28. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor
45);
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA
3. TATA CARA PEMBERIAN BELANJA TIDAK TERDUGA
4. MEKANISME PENGAJUAN DANA TIDAK TERDUGA
5. PENYALURAN DANA TIDAK TERDUGA
6. PENGGUNAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2014/No.398, jdih.bawaslu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat